Jakarta, Sumselupdate.com – Setelah menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia periode 2005-2014. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang ke luar negeri untuk diperiksa.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan dua tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan bos Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo termasuk yang dicegah.
Selain dua orang itu, tiga orang yang dicegah ke luar negeri berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Saksi tersebut, adalah mantan direktur utama maskapai Citylink Hadinoto Soedigno, Executive Project Manager Garuda Indonesia Agus Wahjudo dan Sallyawati Rahardja.
“Jadi ada tiga saksi dan dua orang tersangka yang kita cegah dan kita mintakan kepada imigrasi untuk pencegahan ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan, terhitung sejak 16 Januari,” tutur Febri dikutip dari republika.co.id, Jumat (20/1/2017).
Febri melanjutkan, tiga saksi tersebut memang penting untuk dimintai keterangan, sehingga perlu diperiksa dalam proses penyidikan kasus ini. Menurut penyidik, tiga saksi itu diduga mengetahui, baik itu mendengar atau melihat maupun ikut serta dalam rangkaian perkara suap pengadaan mesin pesawat Airbus.
“Pemeriksaan akan dilakukan segera. Pemeriksaan sudah mulai dilakukan pekan depan atau akhir Januari ini. Sebelumnya penyidik mempelajari dulu hasil penggeledahan yang sudah dilakukan kemarin,” tutur dia. (pto)











