Palembang, Sumselupdate.com – Kedapatan membuang satu paket kecil shabu, membuat seorang juru parkir (jukir) bernama Sofian (38) harus merasakan dinginya sel penjara setelah dibekuk Satuan Sabhara Polresta Palembang yang sedang berpatroli dekat Masjid Raya Taqwa, Jalan Telaga, Kecamatan Bukit Besar, Sabtu (7/1) malam.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara mengatakan penangkapan pelaku bermula ketika anggota Satuan Sabhara Polresta Palembang sedang melakukan patroli melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Mio Soul BG 3142 IK.
Merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku yang tampak kebingungan, petugas pun mencoba mendekatinya. Namun, ketika itu tersangka membuang satu paket shabu. “Ketika didekati dia membauang barang bukti, petugas melihat yang dilakukan pelaku, langsung saja diamankan,” katanya, Minggu (8/1/2017).
Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu paket shabu seharga Rp200.000 dan satu sepeda motor sudah diamankan di Polresta Palembang. “Selanjutnya tersangka diserahkan ke Satres Narkoba untuk pengembangan lebih lanjut guna menangkap pelaku lainnya,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka Sopian mengaku barang tersebut diambil dari seseorang, rencananya akan digunakan bersama teman-temannya. “Paket Rp200.000 mau saya pakai dengan teman-teman di rumah,” ujar warga Jalan Sungai Itam, Gang Angkatan 66, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Bukit Kecil Palembang ini. (tra)











