Palembang, Sumselupdate.com – Terlibat aksi perampokan dua kilogram emas bersama lima rekanya di Toko Emas Mulia, di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar, kota Prabumulih pada 1 November 2013 lalu.
Akhirnya, Idil Herman diringkus anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (6/1) dari kediamannya di Desa Sri Dalem, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Setelah tiga tahun menjadi buronan pihak berwajib tak hayal Idil dihadiahi enam tembakan dikakinya karena mencoba melawan ketika ditangkap.
Sedangkan Irfan dan Andung terlebih dahulu ditangkap dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Tanjung Raja. Serta tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Hans Rahmatulloh mengatakan kawanan perampok dengan senjata api dan senjata ttajamsu cukup lama dilakukan pengejaran.
“Saat beraksi komplotan ini berjumlah enam orang, empat sudah ditangkap, tiga diantaranya sudah diadili dan dua masih (DPO). Untuk modus yang digunakan kawanan ini menodongkan senpi kepada penjaga toko emas, lalu pelaku menggasak emas yang ada didalam etalase toko,” katanya, Minggu (8/1/2017).
Serta atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sedangkan tersangka Idil mengaku setelah melakukan perampokan mereka langsung melarikan diri ke kawasan Baturaja dan ia mendapatkan bagian emas seberat dua ons yang dibagikan oleh Irfan dan Andung.
“Sisanya dibawa mereka dan emas itu saya jual eceran kepada pedagang, hasilnya saya dapat sekitar Rp35 juta,” tuturnya.(tra)











