Palembang, Sumselupdate.com – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) provinsi Sumsel masih terus berupaya untuk memenuhi target yang hingga kini belum tercapai dari program pemutihan denda bagi wajib pajak (WP) kendaraan bermotor selama masa waktu yang telah ditentukan.
Plt Kadispenda Sumsel, Marwan Fansuri rabu (28/12/2016) sejak dimulai pada 1 September lalu Pemprov Sumsel melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) provinsi Sumsel menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 1 triliun, namun kenyataannya masih belum bisa terpenuhi sesuai yang ditargetkan.
“Pada tahun 2016 ini kita memasang target Rp 1 triliun, namun baru terealisasi 77,49 persen atau sebesar Rp 800 miliar,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia masih berharap sisa waktu yang masih ada selama beberapa hari kedepan bisa dimaksimalkan lagi, sehingga target bisa terpenuhi sesuai yang telah ditargetkan. Marwan juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua dan empat agar segera membayarkan pajaknya jika memiliki tunggakan.
“31 Desember nanti pemutihan pajak akan segera berakhir, kita harapkan pada masyarakat yang memiliki tunggakkan pajak agar segera membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Jika telat dari deadline yang ditentukan artinya pajak kendaraan tersebut diberikan denda,” tegasnya. (adi)











