Baturaja, Sumselupdate.com – Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat OKU, Oktarizal, SE, sedikit membocorkan informasi, bahwa di penghujung tahun ini dimungkinkan akan ada pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
“Ya, kemungkinan akhir tahun ini diadakan lagi (pemutihan-red). Biasanya empat bulan sebelum tutup tahun. Tapi itu kalau disetujui DPRD dan pemegang kepentingan di sana,” jelas Okta, Rabu (20/3/2017).
Dia juga menyampaikan, dengan pemutihan pajak maka kendaraan-kendaraan yang sebelumnya mati suri, bisa diaktifkan lagi dengan membayar pajak.
Pihaknya hanya menghimbau kepada wajib pajak kendaraan tersebut agar rutin membayar pajak setiap tahunnya, tanpa harus menunggu program pemutihan pajak.
“Namun yang jelas, pemutihan ini kita rasa lebih efektif agar wajib pajak taat kewajibannya,” tandasnya.
Lebih jauh dikatakanya, realisasi pendapatan melalui program pembebasan atau pemutihan yang diberlakukan sejak September hingga akhir Desember 2016 lalu mencapai Rp6,3 miliar.
“Realisasi penerimaan khusus yang sudah diputihkan sebesar Rp6,3 miliar. Itu terhimpun sejak September hingga 31 Desember tahun lalu. Sedangkan secara total, sebetulnya kita menghimpun Rp11,3 miliar. Namun itu belum sepenuhnya pemutihan,” jelasnya.
Nominal penerimaan target pemutihan ini dikatakan Oktarizal, diluar target yang telah ditetapkan.
“Jadi bisa dikatakan, realisasinya tercapai, bahkan lebih. Artinya tingkat kesadaran wajib pajak di daerah ini cukup tinggi,” katanya.
Selain lantaran tingginya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, tercapainya realisasi penerimaan pemutihan tersebut lantaran pihaknya mengklaim mempermudah segala urusan di Samsat.
“Kita lancarkan semua urusan disini. Calo juga sudah habis,”katanya. (Wid)











