9 Komplotan Mafia Narkoba Sumsel Dituntut Penjara Sumur Hidup

Rabu, 12 Desember 2018
Ilustrasi-narkoba

Palembang, Sumselupdate.com – Sembilan bandar sabu asal Surabaya, Jawa Timur, Letto cs dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai Letto cs terbukti menjadi bandar 9 Kg sabu saat ditangkap awal Mei lalu.

Tuntutan sembilan terdakwa dibacakan JPU, Rini, Imam dan Fajar ketika sidang di PN Palembang, Selasa (11/12). Dalam berkas yang terpisah, sembilan terdakwa itu dituntut hukuman seumur hidup.

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan setelah menjalani beberapa kali sidang. Mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi dan alat bukti, sampai akhirnya dituntut di hadapan tiga majelis hakim, Achmad Suhel, Efrata dan Syarifudin.

“Semua dituntut hukuman seumur hidup. Tidak ada yang dibedakan sama sekali,” terang penasehat hukum para terdakwa, Marchel dikutip dari detik.com, Rabu (12/12/2018).

Advertisements

Menurut Marchel semua terdakwa yang dituntut seumur hidup dapat dipastikan sebagai jaringan Letto. Namun seluruh berkas disidang secara terpisah sesuai peran masing-masing.

“Total terdakwanya sembilan, semuanya dituntut hukuman seumur hidup. Semua jaringa Letto cs dan terpisah disembilan berkas, tapi untuk tuntutan saya lihatnya dipukul rata semua. Seumur hidup,” kata wanita yang tergabung di Pusbakum PN Palembang ini. (p

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.