Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan minyak hasil Ilegal refinery yang diantar ke wilayah Lampung melalui perlintasan jalur Laut.
Satu unit kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) dan 7 unit truk dengan tangki modifikasi berhasil diamankan petugas yang dipimpin Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH pada Selasa (19/9/2023) malam.
Penggrebekan itu terjadi di tepian Sungai Musi di Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, dan juga di Jalan Bypass Alang Alang Lebar Palembang.
Namun dari penggrebekan itu petugas hanya berhasil mengamankan tujuh orang sopir truk, namun tak berhasil menangkap nahkoda Kapal SPOB dengan nama lambung Dinar Jaya.
Adapun 7 orang sopir yang diamankan yakni P (21), WE (27), A (41), dan MH (24) keempatnya merupakan warga asal Kabupaten Musi Banyuasin.
Kemudian IS (24) dan ASN (24), keduanya warga asal Kabupaten Banyuasin, lalu GS (51), warga asal Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Dalam ungkap kasus ini polisi juga mengamankan dua jenis minyak premium atau bensin dan solar sebanyak 81 ton.
Plt. Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan penggrebekan ini terjadi saat puluhan BBM ilegal itu hendak dipindahkan dari truk tangki modifikasi ke kapal SPOB.
Putu menyebut dari dua TKP yang penggrebekan itu pihaknya berhasil mengamankan 80 ton dengan rincian minyak ilegal jenis premium atau bensin sebanyak 10 ton dan jenis solar sebanyak 71 ton.
“Kita amankan 71 ton berada di 7 truk yang kita amankan, dan 10 ton serta alat pompa dengan selang panjang yang kita amankan dari kapal SPOB merek Dinar Jaya tersebut,” ucap Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani, ST pada jumpa pers, Jumat (22/9/2023).
Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil keterangan 7 tersangka 81 ton BBM Ilegal itu diduga merupakan hasil ilegal refinery dari dua tempat yakni di Desa Keban Jaya, Kecamatan Sanga Desa dan Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
“Kami masih mendalami, siapa yang memesan yang diduga berasal dari Lampung, termasuk kita juga mendalami siapa yang memerintahkan para supir,” ucapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga tengah melakukan pengejaran terhadap nahkoda dari Kapal SPOB dengan nama lambung Dinar Jaya tersebut.
“Kita juga berkoordinasi dengan KSOP Palembang, teryata kapal berkapasitas 90 ton itu tak memiliki izin berlayar,” kata dia.
Akibat perbuatannya, 7 sopir truk tangki modifikasi yang dijadikan tersangka ini dikenakan melanggar pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 juta dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Terpisah pengakuan WE, salah satu tersangka mengaku minyak yang diangkutnya itu berasal dari Desa Keban Jaya, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
“Saya baru dua kali bawa minyak ini, sekali antar dapat upah bersih Rp800 ribu,” tutupnya. (**)











