400 Pekerja PT RPP Lapor ke Disnaketran Tuntut Pesangon

Jumat, 18 Maret 2016
Pemkab Muratara

Muratara, Sumselupdate.com – Sedikitnya ada 400 karyawan PT Rawas Palma Pratama (RPP) melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muratara. Ratusan karyawan ini melapor lantaran di-PHK secara sepihak oleh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tanpa uang pesangon.

Kadisnaker Burhanudin melalui Kabid Tenaga Kerja Zazili, tidak menampik ada ratusan karyawan melapor ke Disnakertran menuntut uang pesangon yang di PHK PT RPP.

Read More

Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang (UU) No 13 tahun 2003 pasal 156 tentang tenaga kerja. Pihak perusahaan itu diharuskan memberikan pesangon kepada pekerja yang di PHK. Artinya bila mengacu dengan peraturan (UU) yang berlaku dimana perusahaan mempunyai kewajiban untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang di PHK.

Namun pesangon yang didapatkan pekerja tidak sama dan tidak sesuai dengan masa kerjanya. Artinya pesangon yang didapat karyawan bervariasi tergantung masa kerja. Contoh satu tahun itu mendapatkan satu bulan upah dan seterusnya.

Bukan itu saja katanya, pihak perusahaan pun sudah melakukan kesalahan di mana mereka tidak ada melakukan kontrak kerja dengan karyawan yang ada. Sesuai dengan Permen No 100 tahun 2014 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja dengan waktu tertentu. (ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts