Laporan : Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang, blender 2 Kilogram (Kg) narkoba jenis shabu di hadapan sang kurir bernama Rico Apriansyah (23), pada Selasa (10/1/2023), di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan ungkap kasus yang terjadi pada 26 November 2022 lalu dengan tersangka Rico Apriansyah, yang diringkus saat berada di depan salah satu hotel di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.
“Pemusnahan ini dari penangkapan tersangka R, yang sudah di rilis beberapa waktu lalu. Tersangka ditangkap karena menyimpan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat Rp 2 Kg,” jelas AKBP Mario, saat gelar press release di gedung Satres Narkoba, pada Selasa (10/1/2023) siang.
Sesuai dengan undang-undang, barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari, terhitung sejak diterimanya penetapan pemusnahan dari Kejaksaan.
“Barang buktinya ditemukan di dalam tas tersangka, rencananya akan di edarkan di kota Palembang pada malam tahun baru 2022,” ungkapnya.
Pemusnahan sendiri dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti itu sendiri. “Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, kita lakukan pemusnahan dengan menghadirkan perwakilan Kejaksaan dan disaksikan oleh tersangka sendiri,” tutur Mario.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba, dengan membantu pihak berwajib dalam melakukan pemberantasan Narkoba di wilayah Palembang.
“Kita berharap peran serta masyarakat dalam pemberantasan Narkoba, apalagi sekarang ini ada namanya aplikasi bantuan polisi (Banpol) yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan mengenai berbagai hal, termasuk tindak pidana Narkoba. Mari kita perangi Narkoba, dengan melindungi generasi muda hingga menekan penyebarannya di wilayah Kota Palembang,” tutup AKBP Mario. (**)











