2.153 Ineks Gagal Beredar di Palembang

Kamis, 4 Agustus 2016
Gelar tangkapan narkoba dengan menghadirkan tersangka beserta barang bukti, di Mapolresta Palembang, Kamis (4/8).

Palembang, Sumselupdate.com – Narkoba jenis ineks sebanyak 2.153 butir dan shabu sedikitnya 10 paket kecil dengan berat 109,12 gram berhasil digagalkan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palembang.

Gagalnya peredaran barang haram itu, setelah petugas berhasil menangkap seorang pengedar atas nama Amri (36), saat tengah berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan IT I Palembang tepat depan Rumah Makan Pagi Sore, Selasa (2/8) siang.

Read More

Kini tersangka yang tinggal di Jalan Kapten A Rivai, Lorong Mancek, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Palembang, Kamis (4/8).

Kapolresta Palembang Kombes Pol Tommy Aria Dwianto, menjelaskan tersangka Amri diamankan berawal dari informasi masyarakat.

“Sebelum diamankan, Amri sempat berusaha kabur dan mencoba membuang barang bukti narkoba yang di simpan di dalam kotak HP. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan. Kemudian tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Palembang,” ungkap dia.

Akibat ulahnya, tersangka bakal terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Man)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts