Iba Ibu Terdakwa Meninggal, Majelis Hakim Kurangi Vonis Terdakwa

Kamis, 4 Agustus 2016
Terdakwa Agus Salim

Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran merasa iba dengan pengakuan terdakwa Agus Salim (33) kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu membuat ketua majelis hakim Charles Simamora memberikan vonis maksimal selama 4 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut JPU Desmilita selama 5 tahun penjara.

“Ibu saya sudah satu minggu meninggal yang mulia,”sebut terdakwa Agus Salim, Kamis (4/8).

Menanggi pengakuan korban majelis hakim langsung menanyakan apakah terdakwa diperbolehkan untuk keluar melihat jenazah ibunya. dijawab terdakwa tidak.

“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 112 KUHP ayat 1 dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama 4 tahun,” sebut majelis.

Advertisements

Penangkapan terdakwa bermula pada tanggal 15 April 2016, dimana petugas dari Polresta Palembang melakukan penyamaran dengan membeli sabu seharga Rp. 1 juta bersama terdakwa di kawasan lorong Jupiter 20 ilir.

Kemudian pelaku Agus menyerahkan sabu seberat 0,571 gram sehingga Agus diamankan ke Satres Narkoba Polresta Palembang guna mempertangung jawabkan perbuatan.(tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.