Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran merasa iba dengan pengakuan terdakwa Agus Salim (33) kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu membuat ketua majelis hakim Charles Simamora memberikan vonis maksimal selama 4 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut JPU Desmilita selama 5 tahun penjara.
“Ibu saya sudah satu minggu meninggal yang mulia,”sebut terdakwa Agus Salim, Kamis (4/8).
Menanggi pengakuan korban majelis hakim langsung menanyakan apakah terdakwa diperbolehkan untuk keluar melihat jenazah ibunya. dijawab terdakwa tidak.
“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 112 KUHP ayat 1 dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama 4 tahun,” sebut majelis.
Penangkapan terdakwa bermula pada tanggal 15 April 2016, dimana petugas dari Polresta Palembang melakukan penyamaran dengan membeli sabu seharga Rp. 1 juta bersama terdakwa di kawasan lorong Jupiter 20 ilir.
Kemudian pelaku Agus menyerahkan sabu seberat 0,571 gram sehingga Agus diamankan ke Satres Narkoba Polresta Palembang guna mempertangung jawabkan perbuatan.(tra)