Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa Rio Fernando dan Ahmad Noval hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Misrianti SH MH, menjatuhkan pidana 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan di PN Palembang, Selasa (15/8/2023).
Kedua terdakwa divonis terkait kasus kepemilikan narkotika jenis ineks sebanyak empat butir dengan berat bruto 2,57 gram.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Rio Fernando dan Ahmad Noval secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada Rio Fernando dan Ahmad Noval masing-masing 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas Hakim saat bacakan putusan.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim JPU maupun kedua terdakwa langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut dua terdakwa Rio Fernando dan Ahmad Noval masing-masing 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Ron)











