PALI, Sumselupdate.com – Ternyata hanya dua jam 11 angkutan berat yang mengangkut rig dari lokasi PT Petro Enim Betun Selo (PEBS), di Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal Kabupaten PALI menuju PT Lappindo Sidoarjo tertahan di Desa Jerambah Besi, Kamis (22/9/2016).
Tidak lama kemudian, 11 angkutan berat jenis trailer tersebut sudah berjalan lagi. Mengetahui hal itu, jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI kembali menyetop 11 angkutan berat, kali ini di stop di Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kabupaten PALI Ardiyand Edison yang
ditemui di kantor tetap memastikan, 11 angkutan berat tersebut tidak akan
berjalan hingga pihak mereka memiliki surat izin melintas dari Dishub
Kabupaten PALI.
“Tak lama berselang setelah pulang dari Desa Jerambah Besi, kami ditelpon
oleh kades setempat yang mengatakan bahwa ke-11 angkutan berat tersebut
sudah berjalan. Kami tidak tahu alasan pihak kades, setelah itu kami
langsung menyetop di Desa Simpang Tais,” jelas Edison.
Edison juga menerangkan bahwa sampai detik ini belum ada pihak transportir
yang mengurusi surat izin ke Dishub kabupaten PALI.
“Saat ini, surat Keur (KIR) mobil sudah kami tahan untuk jaminan ke-11
angkutan berat tersebut. Agar mereka segera menyelesaikan masalah surat
izin melintas ke pihak kami,” tambahnya.
Kalaupun 11 angkutan tersebut ternyata masih diam-diam berjalan, maka
hingga ke perbatasan terakhir Sumsel masih akan dikejar.
“Kalau kucing-kucingan masih melintas, kita nanti koordinasi sama Dishub
kabupaten lain untuk menjaring angkutan tersebut, karena surat KIRnya kan
kita tahan, jadi selain mereka tidak miliki surat izin melintas, mereka juga tidak punya KIR,” sambungnya. (adj)











