‎Main shabu, Pemuda Ini Dituntut 13 Tahun Penjara

Rabu, 20 April 2016
SIDANG-Terdakwa Ade Purwanto menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (20/4).

Palembang, Sumselupdate.com – Akibat perbuatannya mengedarkan narkoba jenis shabu Ade Purwanto (21) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 13 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (20/4).

Selain itu, JPU Nani Hariani juga menuntut terdakwa agar dihukum pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan penjara. Atas perbuatannya yang dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2.

Read More

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum memiliki atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram,” ujar jaksa.

Majelis hakim yang diketuai Togar memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyiapkan materi pembelaan. “Sidang hari ini kita tunda dan kembali dilanjutkan pekan depan,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Wanida, penasihat hukum terdakwa akan menyiapkan materi pembelaan secara tertulis yang akan disampaikan pekan depan.

Terdakwa dihadapkan ke persidangan setelah ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, di Poskamling, Jalan Swadaya, KM 14, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin pada 29 Januari lalu.

Dari tangan terdakwa petugas menemukan 12 paket kecil shabu seberat 5,52 gram atau senilai Rp7.500.000 di saku celana yang dipakai terdakwa. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts