Muaraenim, Sumselupdate.com – Perusahaan pers harus mampu untuk meningkatkan kesejahteraan wartawan.
Karena menurut Yosep, banyak perusahaan pers yang hanya memberikan surat tugas dan kartu pers, sementara untuk gaji dan kesejahteraannya diabaikan.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo saat menyampaikan materi pada acara dialog sekaligus audiensi dengan Bupati Muaraenim bersama Dewan Pers serta media dan wartawan se-Kabupaten Muaraenim di Hotel Griya Sintesa Muaraenim, Jumat (12/5/2017).
Dipaparkan Yosep, meski demokrasi Indonesia menjamin kebebasan pers yang artinya semua warga negara bisa mendirikan media pers, namun ada ketentuan hukum dan peraturan Dewan Pers terkait media, salah satunya ialah perusahaan pers harus berbentuk badan hukum yang diakui yaitu Perseroan Terbatas (PT).
Selain itu, kata Yosep, bidang usaha badan hukum perusahaan pers juga dikhususkan untuk media pers yakni sebagai penerbitan media pers.
Dikatakan Yosep, perusahaan pers juga harus memiliki komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang-kurangnya selama enam bulan.
Ditegaskan Yosep, perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.
“Perusahaan pers juga harus memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalan Perjanjian Kerja Bersama,” ujar mantan komisioner Komnas HAM ini.
Perusahaan pers, kata Yosep lagi, juga wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan.
“Sementara untuk meningkatkan profesionalitas, perusahaan pers juga harus memberikan pendidikan dan atau pelatihan kepada wartawan dan karyawannya,” tukas Yosep. (azw)











