Melawan Saat Disergap Petugas, Residivis Kasus Perampokan Tersungkur Diterjang Peluru

Jumat, 12 Mei 2017
Tersangka perampokan sadis, Andres mendapat perawatan intensif di rumah sakit usai diterjang peluru lantaran melawan petugas saat disergap.

PALI, Sumselupdate.com Jajaran Polisi Sektor Talang Ubi kembali berhasil meringkus pelaku kejahatan yang kerap beraksi di wilayah hukum Talang Ubi.

Adalah Andres alias Anset (24) menambah daftar panjang penghuni hotel prodeo Polsek Talang Ubi.

Read More

Tersangka diciduk setelah melakukan aksi perampokan terhadap Ahmad Yono (39) petani asal Dusun 1, Desa Beruge Darat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Kasus curas ini bermula pada Sabtu, 23 April 2016 sekitar pukul 10.00. Pada saat itu, korban hendak ke kebun karet miliknya dengan mengendarai sepeda motor revi warna hitam dengan plat polisi BG-5977-GW untuk menjemput istrinya yang pulang dari kebun.

Namun, ketika korban melintas di jalan Pertamina Petak 18 Divisi 1 PT Suryabumi Agrolanggeng yang terletak di Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, tiba-tiba pelaku Andres yang bersembunyi di balik semak-semak menyergap dan menarik kerah baju korban.

Tak sampai di situ, pelaku membacokkan parang menggunakan bagian tumpul sebanyak empat kali ke bagian pundak kiri dan kanan.

Tidak hanya itu, korban juga mendapat terjangan dari pelaku sambil mengacungkan senjata api ke arah dada korban.

Di saat bersamaan, rekan pelaku yang berada di depan korban merampas sepeda motor milik korban sambil mengacungkan senjata api.

Mendapat perlakuan seperti itu, korban berlari menyelamatkan diri, sedangkan kedua pelaku pergi ke arah Simpang Raja.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Talang Ubi.

Tidak hanya, pelaku juga pada Rabu 9 Maret 2016 sekitar pukul 19.00 melakukan pencurian sepeda motor di depan rumah jalan Merdeka, RT/RW 08/03, No 313, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi milik korban Nova yang terpakir di teras depan rumah dengan cara membuka stang dengan kunci leter T.

Untuk kali ini, pelaku dibantu oleh A (DPO). Hasil curiannya tersebut dijualnya ke H (DPO) dengan harga Rp2.700.000.

“Kami bebagi dapet Rp700 ribu sewang Pak. Siso dari bagian itu kami pakek foya-foya,” akunya di hadapan petugas.

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusli, SH membenarkan penangkapan tersangka.

Selain diamankan tersangka, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo nopol BG-5977-GW dan satu buah BPKB.

“Pelaku terkenal licin dalam beraksi, sehingga pihak kami terpaksa menghadiahi timah kanas di kakinya dalam penangkapan. Karena pelaku melawan petugas saat ditangkap,” tambah Victor.

Andres juga merupakan seorang residivis yang keluar pada tahun 2007 silam.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU KUHP pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts