Palembang, Sumsleupdate.com — Konten kreator Willie Salim kini tengah menjadi sorotan setelah aksi masak rendang 200 kg di Benteng Kuto Besak, Palembang, berujung pada laporan ke kepolisian.
Bukan tanpa alasan, sebagian pihak menilai konten Willie Salim tersebut seolah telah disetting sehingga menimbulkan citra buruk bagi masyarakat kota Palembang.
Oleh karenanya, tim dari kantor Ryan Gumay Lawfirm melaporkan hal tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada Sabtu (22/03/2025) malam.
Pimpinan Ryan Gumay Lawfirm, Muhammad Gustryan dalam keterangan resminya menyebut sebagai warga Palembang, ia merasa keberatan dengan konten Willie Salim.
“Ya, malam ini kami langsung mengajukan pengaduan masyarakat ke Polda Sumsel. Laporan ini telah diterima dengan nomor registrasi LAP-20250322-3F227 pada Sabtu (22/3/2025),” ujar Gustryan, Sabtu (22/3/2025).
Gustryan menyebut, pelaporan ini bertujuan menjadi efek jera sekaligus pelajaran bagi kreator lain agar lebih berhati-hati dalam membuat konten.
“Kami melengkapi laporan ini dengan sejumlah bukti yang telah diserahkan ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel,” ungkapnya.
Gustryan berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti sebab dia menilai konten Willie Salim tersebut melukai sebagian besar hati warga Palembang.
“Kami akan terus mengawal pengaduan ini hingga yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” jelasnya.
Willie Salim dilaporkan dengan dugaan pelanggaran dalam kasus tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 dan 3 jo. Pasal 45 Ayat 1, 2, dan 3 jo. Pasal 27 Ayat 1 dan 3 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).