Palembang, Sumselupdate.com – Sudah hampir dua bulan lebih kasus pelaporan Willie Salim atas konten tragedi rendang hilang di Kota Palembang berproses.
Di mana semula kasus yang dilaporkan ke Polda Sumsel dilimpahkan ke Polrestabes Palembang. Nah, kekininan aparat kepolisian melakukan gelar perkara khusus di Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Penyidik Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan gelar perkara khusus terkait laporan pembuatan konten rendang dengan terlapor konten kreator sekaligus influencer Willie Salim, Rabu (21/5/2025).
Gelar perkara khusus dipimpin oleh Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin, SH dibagi dalam dua sesi.
Sesi pertama menghadirkan salah satu pelapor yakni Muhammad Gustriyan SH MH CLA. Sesi kedua, menghadirkan penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang yang menangani perkara yang sempat menghebohkan beberapa bulan yang lalu ini.
Usai mengikuti gelar perkara tersebut, M Gustriyan SH MH CLA mengungkapkan ada rasa kekecewaan terhadap penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang yang tak kunjung memberikan kejelasan terkait laporannya tersebut.
“Mereka menyebut telah memeriksa WS tapi saat ditanyakan diperiksa di mana, mereka tak memberikan penjelasan. Karena sepengetahuan kami pasca-aksinya yang membuat heboh sekaligus mencoreng citra Kota Palembang dengan konten masak rendangnya WS belum pernah lagi datang ke Palembang,” keluh Ryan.
Terlebih kata Ryan, dalam gelar perkara khusus ini penyidik tidak melibatkan pengawas eksternal dan saksi ahli.
“Dari total enam laporan terkait WS tidak juga dijelaskan mana laporan yang ditindaklanjuti mana yang tidak. Karena selama ini terkesan penyidik bungkam, masyarakat juga perlu mengetahui tindaklanjuti dan perkenbangan pengusutan kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto SIK melalui Kabag Wassidik Direskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin membenarkan jika pihaknya melaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan dari salah seorang terlapor.
“Ini telah sesuai dengan perkap Kapolri yang mengatur terkait tindak lanjut dari permohonan gelar perkara khsus. Sudah kami laksanakan dengan mengundang pihak terkait untuk hasilnya seperti apa silahkan ditanyakan langsung ke penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang,” ucap Hadi.











