Sekayu, Sumselupdate.com – Keinginan Warga Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, RT 009, Dusun IV untuk berdomisili di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, terus berlanjut.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba merekomedasikan kepada Bupati Muba melalui Sekda Muba untuk menindaklanjuti hasil musyawarah antara masyarakat Desa RT. 009 Dusun 4, Desa Rantau Sialang dan pemerintah Desa Rantau Sialang dengan pemerintah daerah terkait untuk ditindaklanjuti atau dicari solusi dalam permasalahan ini.
Atas permasalahan tersebut warga mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum Lanjutan tentang Permintaan perpindahan status wilayah kependudukan RT 009 Dusun 4, Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh yang dipimpin Abusari, SH, MSi.
Rapat membahas tentang laporan hasil dari rapat sebelumnya dan musyawarah antara kepala desa dan masyarakat Desa Rantau Sialang dengan hasil Musyawarah bahwa masyarakat tetap menginginkan perpindahan status wilayah ke Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, apalagi berdasarkan peraturan bahwa penerimaan siswa harus melalui zona wilayah.
Dilakukan pemetaan terlebih dahulu, pengukuran wilayah kemudian tahapan selanjutnya tanpa menghilangkan hak masyarakat dan harus ada saksi dari berbagai pihak terkait bahwa memang desa tersebut layak untuk dijadikan perpindahan status wilayah.
“Jika menginginkan Desa tersebut dikembalikan ke kelurahan Soak Baru, harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara kedua belah pihak yaitu kepala desa dan Lurah Soak Baru dengan Camat Sungai Keruh dan Camat Sekayu,” jelas Abu Sari, Senin (8/7/2019).
Lebih lanjut dijelaskannya, apabila sudah ada kesepakatan, maka pemerintah daerah dapat merevisi Perda tentang pembentukan desa namun prosesnya panjang.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD, Bagian Tapal Batas sekda Muba, Bagian Tata Pemerintahan Sekda Muba, Bagian Hukum Sekda Muba, Kepala Desa Rantau Sialang, dan Camat Sungai Keruh. (est)











