Pagaralam, Sumselupdate.com – Semakin berlarutnya proses hukum terhadap pemilik dan pengelola tambang pasir dan batu ilegal di Kelurahan Kance Diwe, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan yang sebelumnya disegel oleh pihak Polres Pagaralam, menimbulkan banyak spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami minta pihak Polres Pagaralam transparan dalam mengungkap kasus ini, karena telah menjadi sorotan dan perhatian publik. Selain itu kami juga berharap pihak Polres menyampaikan secara terbuka, proses hukum yang dilakukan agar tidak timbul spekulasi di tengah masyarakat,” pinta Iwan (40), warga Pagaralam yang mengaku mengikuti perkembangan kasus ini melalui media online, Senin (8/7/2019).
Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Acep Yuli Sahara, SH, membenarkan bahwa tambang pasir yang mereka segel adalah milik Pandin dan Jufri
Petugas reskrim Polres Pagaralam sendiri sudah kali kedua menyegel tempat usaha tambang tersebut di karenakan pemiliknya membandel.
“Ini kedua kalinya kami melakukan penggerebekan di lokasi yang sama namun nampaknya pemilik dari tambang masih membandel,” ungkap Kanit Pidsus Ipda Dian Rana Alip STr K kepada awak media beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, para pelaku dan pemilik usaha tambang yang disegel oleh pihak Polres Pagaralam ini bakal dikenakan Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 tahun .
Warga menyarankan agar pelaku dan pemiliknya dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari usaha yang disegel tersebut. (ric)











