PALI, Sumselupdate.com – Sejumlah masyarakat Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI mengaku merasa ragu dan tidak yakin terkait registrasi SIM card prabayar yang diinstruksikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.
Pasalnya, dari registrasi tersebut harus didaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor induk Kartu Keluarga (KK). Sementara, tanpa registrasi saja diakui masyarakat sering menjadi korban penipuan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Kami bukannya tidak mau mengikuti program pemerintah, tapi dari pada kami memberikan NIK kami lantas tidak lama kemudian ada oknum memanfaatkan itu untuk menipu kami, jadi yang salah siapa, yang rugi siapa. Pemerintah tidak tahu menahu hal itu,” ungkap Sapar (37) warga Talang Subur, Kelurahan Talang Ubi Selatan.
Ia juga menjelaskan seringkali mendapat SMS dan telpon yang mengatakan dirinya mendapat hadiah.
“Tentu hal itu tidak saya gubris, karena tahu itu salah satu modus penipuan. Nah, kalau NIK didaftarkan, bukan tidak mungkin proses penipuan tersebut akan lebih mudah. Apalagi NIK dan nomor KK seluruhnya dipakai di setiap rekening bank saya,” terangnya.
Tidak hanya Sapar yang mengeluhkan, Arli pun demikian. Hanya saja, Arli justru belum bisa mendaftarkan SIM Card Prabayar, meski dirinya sudah berulang kali berusaha mendaftar.
“Sudah coba, tapi gagal terus. Terus jugo kami butuh penjelasan rinci dari pemerintah. Jadi kami tidak salah dalam mendaftar. Kalau sekarang, tidak ada tempat untuk kami mengadukan hal ini,” terangnya. (adj)











