Laporan : Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com – Diduga tanpa hak memiliki sabu 100,72 gram, Targani (37) warga Kp III Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel ditangkap Sat Narkoba Polres Muratara.
Tersangka diciduk aparat Sat Narkoba Polres Muratara di Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel, Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 16.00 wib.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang terbalut kantong plastik asoy warna hitam yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100,72 gram.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi didampingi Kasi Humas, AKP Rahmad Kusnedi, mengatakan penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/ 30 /IV/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 8 April 2022.
Dijelaskannya penangkapan terjadi
berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Shabu di sekitar Kelurahan Pasar Surulangun Rawas Kecamatan Rawas Ulu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya di dapatkan informasi yang akurat.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang dicurigai tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang terbalut kantong plastik asoy warna hitam yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 100,72 gram.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangan kasusnya. (**)











