Warga Gasing Laut Geruduk Kantor Gubernur Sumsel, Asisten III: Pemprov Tidak Punya Wewenang

Selasa, 18 Januari 2022
Gerakan Masyarakat Gasing Peduli Demokrasi, mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin, kemarin (17/01/2022).

Laporan: Arie Idwan Sujana

Banyuasin, Sumselupdate.com – Gerakan Masyarakat Gasing Peduli Demokrasi, mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin, kemarin  (17/01/2022). Massa menuntut penyelesaian sengketa Pilkades Desa Gasing Laut Kabupaten Banyuasin yang diduga ada kecurangan.

Sejumlah warga Gasing Laut tersebut datang dari arah Pengadilan Negeri Palembang dan langsung menggelar aksi di halaman Kantor Gubernur Sumsel.

Koordinator Aksi Gerakan Masyarakat Gasing Peduli Demokrasi, Ari Anggara didampingi Hardaya mengatakan, pihaknya turun menyambangi kantor Gubernur agar pemerintah provinsi secara langsung menyelesaikan masalah gasing laut tersebut.

“Kami minta Gubernur menunda Pelantikan untuk Desa Gasing Laut, karena jelas Pilkades masih dalam tahapan sengketa. Kami perwakilan masyarakat Gasing minta untuk diselesaikan masalah ini dan jangan sekali-kali hukum dikebiri,” tegasnya.

Senada, Mukri yang juga salah satu Koordinator Aksi Gerakan Masyarakat Gasing Peduli Demokrasi, menambahkan, ada beberapa kejanggalan dalam Pilkades Desa Gasing Laut. Di antaranya seperti masalah hasil print out pemungutan suara yang salah tanggal dan waktu.

Kemudian penunjukan panitia Pilkades yang digelar pada 17 November 2021 lalu, tidak melaui mekanisme rapat. Belum lagi masalah DPT dan masalah lain seperti beredarnya beredar hasil Pilkades yang memenangkan salah satu calon, padahal hasil Pilkades secara e-voting belum selesai dilakukan.

“Kalau sistem e-voting harusnya DPMD sosialisasi dulu, tapi sepertinya kurang maksimal, kenyataannya dilapangan ada kejanggalan. Malah tim teknisnya menyatakan tidak ada masalah, kalau begini pasti nanti Bupati akan mengeluarkan SK untuk dilantik,” ungkapnya.

Maka dari itu, Mukri meminta Gubernur Sumsel memberikan masukannya terhadap polemik Pilkades Gasing, dengan mengupas Perbub No 115 tahun 2017, dalam petunjuk teknis pasal 85 ayat 1 Pemungutan Suara di TPS dapat diulang, apabila terjadi kerusuhan, bencana alam dan penyimpangam dalam Pemungutan Suara

“Kami minta Bupati Askolani untuk meninjau ulang ini, kami sudah meminta diselesaikan ditingkat Kabupaten, tapi tidak selesai. Publik Sumsel harus tahu bahwa sengketa ditingkatkan Desa sudah tercederai,” ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru dan Wakilnya Mawardi Yahya ternyata tidak ada di tempat. Begipun dengan Sekda Pemrpov Sumsel juga sedang dalam kegiatan lain, sehingga diwakili Asisten III Nelson Firdaus.

Menurutnya, hasil Pilkades sudah dilaporkan ke Provinsi melalui Dinas PMD. Pilkades ini sudah ditetapkan 8 Desember 2021 oleh tim penyelesaian sengketa dan di sana terdiri dari berbagai komponen, seperti pihak kepolisian, Kejaksaan, di Ketua oleh Sekda Banyuasin dan disetujui Bupati yang berarti keputusan ini sudah final.

“Pemerintah Provinsi tidak mempunyai kewenangan dalam hal ini. Kami memberikan masukan, sebaiknya dilaporkan ke Ketum atau Pengadilan Tata Usaha Negara, kami pemprov Tidak berhak mengintervensi,” pungkas Nelson. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts