Palembang, Sumselupdate.com – Kasus swabakar batubara di areal stockpile Mawar PT Bukit Asam (BA), di daerah Sirah Pulau, Merapi Timur Kabupaten Lahat beberapa waktu lalu terus mendapat sorotan.
Menurut Praktisi Hukum Sumsel, Mualimin Pardi Dahlan, SH, sangat menyesalkan pernyataan dari pihak PTBA kepada media ini beberapa waktu lalu bahwa swabakar bisa saja terjadi. Karena, hal itu justru melukai masyarakat dan lingkungan sekitar yang terdampak.
Mualimin yang juga Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) itu meneruskan, bahwa aktivitas pertambangan batubara ini beresiko tinggi, seharusnya pihak PT BA lebih mengutamakan upaya pencegahan, sebagai bentuk tanggungjawab pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup daripada penanggulangan.
“Jangan kesannya jadi seperti pemadam kebakaran, kalau gak sanggup cegah ya mending tutup sekalian,” ujarnya, Senin (15/04).
Selain itu, ungkap Mualimin, pihaknya sudah menerima pengaduan warga yang merasa dirugikan. Saat ini mereka lagi melakukan kajian dan mempertimbangkan langkah hukum baik dari aspek pidana maupun hak gugat.
“Pengaduan warga itu tidak mesti yang berada di sekitar kejadian swabakar, kita sedang siapkan materinya, jika syarat hukumnya terpenuhi gugatan kita majukan, semuanya akan terbuka bagi publik” ungkapnya.
Mualimin juga memberikan tanggapan atas hasil temuan tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel bersama DLH Lahat dan DLH Muaraenim, yang turun ke area stockpile Mawar PT BA dipimpin langsung Kepala DLHP Sumsel, Edward Candra, yang hasilnya dikatakan tim yang turun melihat tidak ada lagi swabakar di stockpile Mawar.
Batubara yang ada juga telah dipindahkan ke stockpile batubara lain. Akhirnya tim mengidentifikasi kondisi aliran air di sekitar stockpile Mawar, disposal, KPL dan kondisi lingkungan di lapangan, ditemukan 4 parameter pemeriksaan yakni pH, Fe, Total solid suspention (TSS) dan Mn (Mangan) ada yang di luar baku mutu.
Mualimin berpandangan, bahwa baku mutu lingkungan hidup ini merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, dengan adanya 4 parameter diluar baku mutu hasil temuan dari tim gabungan tersebut, telah menunjukkan PT BA memang gagal dalam upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“Sesuai aturan hukum, harusnya pemerintah dan pemerintah daerah segera mengambil langkah pemberian sanksi administratif setidaknya paksaan untuk pemulihan lingkungan. Dengan kejadian semacam ini, saya meragukan semua aktifitas usaha pertambangan batubara di Sumsel ini memiliki izin lingkungan, Gubernur Sumsel perlu memastikan setiap usaha pertambangan batubara memiliki izin lingkungan, batalkan dan cabut izin lingkungannya bagi yang tidak taat,” tegasnya.
Walhi sendiri, tambahnya, akan lebih memfokuskan perhatian di sektor tambang batubara ini dan mendorong peralihan sumber energi fosil, ke energi baru terbarukan demi keselamatan rakyat dan terjaganya fungsi lingkungan hidup.
Diberitakan sebelumnya, tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan (DLHP) dipimpin langsung oleh Kepala DLHP H Edward Candra, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lahat dan DLH Muaraenim turun ke area stockpile Mawar PT Bukit Asam. Tim turun dalam rangka memverifikasi dugaan terjadinya kasus swabakar di area stockpile tersebut.
“Tim turun sekitar tanggal 27 Maret 2019 lalu,” kata Kepala DLH Lahat Misri, MT melalui Kasi Limbah B3, Edy Suroso saat dikonfirmasi Sumselupdate.com, Jumat (5/4/2019).
“Kita ditugaskan secara gabungan bersama DLHP Provinsi Sumsel dan Muaraenim sebagai tim gabungan. Ke areal stockpile Mawar yang berada di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur, Lahat berada di wilayah PTBA yang dikelola PT PAMA,” jelas Edy.
Saat di lokasi, kata Edy, tim yang turun melihat tidak ada lagi swabakar di stockpile Mawar. Batubara yang ada juga telah dipindahkan ke stockpile batubara lain. Laporan tersebut, ungkapnya langsung tercatat di DLHP Sumsel.
“Selain itu, tim akhirnya mengidentifikasi yang lainnya misalnya kondisi aliran air di sekitar stockpile Mawar, disposal, KPL dan kondisi lingkungan di lapangan,” paparnya.
Hasilnya justru itu yang menentukan dari DLHP Sumsel, sebab dari 4 parameter pemeriksaan yakni pH, Fe, Total solid suspention (TSS) dan Mn (Mangan) ada yang di luar baku mutu.
“Keputusan penindakan dari provinsi, kita sekadar tim gabungan saja, berikut penjelasan parameter yang ada,” kata Edi mengakhiri wawancara Sumselupdate.com.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi sumselupdate.com perihal kasus swabakar batu bara, General Manager PT Bukit Asam, Suhedi, menyebut bahwa kasus swabakar bisa saja terjadi dan pihaknya selalu langsung menanganinya jika hal itu sampai terjadi.
“Swabakar dapat terjadi dan setiap ada swabakar langsung ditangani dan dipadamkan dikarenakan jika tidak dipadamkan maka tentunya akan merugikan kami,” ujar Suhedi, Sabtu (23/3/2019).
Dalam waktu dekat dan akan segera diagendakan, dia juga mempersilahkan media ini untuk berkunjung ke lokasi PTBA untuk memastikan benar-tidaknya terkait dugaan kasus swabakar batu bara itu.
“Silahkan datang ke PTBA saja sehingga dapat melihat langsung kebenaran tersebut,” imbuhnya.(shn/sof/azw)