Palembang, Sumselupdate.com – Bagaimana tidak melawan, anak durhaka bernama Reno Aprianto (25) yang nekat ancam akan membunuh bapak kandungnya, Romli (56) pakai sebilah senjata tajam (Sajam) jenis pedang ternyata pernah masuk penjara.
Reno yang tercatat sebagai warga Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang merupakan resedivis kasus perkelahian yang pernah mendekam selama dua tahun di Rutan Pakjo Palembang.
“Jadi tersangka ini merupakan resedivis atas kasus perkelahian,” kata Kapolsek SU I Palembang Kompol Suhardiman, Selasa (3/5).
Ditambahkan dia, karena melakukan pengancaman tersangka terancama bakal dikenakan Pasal 368 KUHP dengan hukumannya selama 5 tahun penjara. (man)











