Baturaja, Sumselupdate.com – Desas desus pembangunan Pabrik Semen di Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU terus kencang terdengar bahkan hal ini menjadi perhatian masyarakat sekitar yang diketahui bernama PT Gunung Pantara Barisan.
Namun, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten OKU, Iskandar Zulkarnain menegaskan, jika PT Gunung Pantara Barisan, pertambangan operasi produksi batu gampling. Komoditas Mineral Bukan Logam (Batu Gampling untuk semen) ternyata belum memiliki Izin Amdal. Hal ini ia tegaskan saat dibincangi Sumselupdate.com, Sabtu (9/4).
“PT Gunung Pantara Baris belum memiliki izin amdal. Amdalnya masih dalam proses, dengan produksi 1,8 ton,” kata Iskandar.
Iskandar membenarkan, jika PT tersebut sudah dalam tahap pembebasan lahan. Hal ini boleh saja dilakukan, mungkin kata Iskandar, mereka sudah memiliki izin yang lain.
“Yang masih dalam proses izin Amdal RKL dan RPL. Masih dalam proses. Banyak tahapan yang perlu dilalui untuk menerbitkan izin Amdal itu,” katanya.
Disinggung mengenai Izin Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi izin usaha Pertambangan Operasi Produksi batu Gamping Untuk Semen atas nama PT Gubernur Pantara Barisan, sudah dikeluarkan sesuai Keputusan Gubernur Sumsel, nomor 775/KPTS/Dispertamben/2015, kata Iskandar sudah benar. Dilihat dari peta ada dua lokasi, yakni di Kecamatan SosoyBuay Rayab dan Kecamatan Lengkiti.
Sebelumnya diberitakan keberadaan PT Gunung Pantara Barisan, yang bergerak di bidang pertambangan operasi produksi batu gampling, Komoditas, Mineral Bukan Logam (Batu Gampling untuk semen), disoal masyarakat. Pasalnya, aktifitas yang dilakukan perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan tidak sesuai lokasi sesuai izin yang dikeluarkan oleh pihak Propinsi Sumsel.
Tokoh pemuda OKU, Herman mengatakan, selain itu dari segi izin pertambangan juga ada yang aneh. Pasalnya, dari, Keputusan Gubernur Sumsel, nomor 775/KPTS/Dispertamben/2015 tentang, peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi izin usaha Pertambangan Operasi Produksi batu Gamping Untuk Semen atas nama PT Gubernur Pantara Barisan.
Di mana kata dia, dari SK tersebut ditetapkan, nama PT Gunung Pantara Barisan, diputuskan peningkatan izin usaha pertambangan eksplirasi menjadi Izin pertambangan operasi produksi batu gapling. Komoditas, Mineral Bukan Logam (Batu Gampling untuk semen).
Lokasi pernambangan terletak di Kecamatan Sosoybuay Rayab, Kabupaten OKU. Kode wilayah OKU-1102A30226, luas 3.588 hektare.
“Dari SK itu jangka waktu kontruksi 2 tahun, dan jangka waktu operasi 18 tahun,” katanya.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa sesuai izin, lokasi penambangan di Kecamatan Sosoybuay Rayab, Kabupaten OKU. Namun penggarapannya di Desa Bandar Jaya, Umpam Kecamatan Lengkiti.
“Ini kan aneh. Wajar saja kami masyarakat mempertanyakan hal itu,” katanya.
Andai benar perubahan lokasi izin tambang ini terjadi, PT Gunung Pantara Barisan sebaiknya memperbaiki izin lokasi terlebih dahulu baru melakukan operasional pembebasan lahan.
“Yang terjadi saat ini Perusahaan itu sudah beropersi lebih dari tiga tahun,namun izin tambang masih dalam pengurusan,” pungkasnya. (yan)