Muaraenim, Sumselupdate.com — Seorang oknum guru sekolah dasar negeri di wilayah Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muaraenim, berinisial AS (57), diduga melakukan tindakan tidak terpuji terhadap salah satu siswinya yang masih duduk di kelas 3. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di ruang kelas sekolah tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, insiden ini terjadi pada September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, korban yang kita sebut saja sebagai Melati (9), bersama temannya tiba di sekolah. Korban dipanggil oleh salah satu teman untuk menemui tersangka di ruang kelas.
Setelah masuk ke ruang kelas, korban mendapati tersangka duduk di kursi guru.
Tersangka diduga mengarahkan korban untuk duduk di kursi di dekatnya, lalu menutup pintu kelas.
Saat suasana dirasa aman, tersangka melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban.
Setelah kejadian, tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban, dan korban meninggalkan ruangan.
Kapolres Muaraenim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson, menyatakan bahwa tersangka telah diamankan di Polres Muaraenim untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti awal yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Saat ini, AS dikenakan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(**)