Waduh! Jadi Pengedar Narkoba, Pecatan TNI ini Diamankan Polisi

Kamis, 8 Juni 2017
Supangat dan M Ali beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Muaraenim

Muaraenim, Sumselupdate.com – Satresnarkoba Polres Muaraenim mengamankan M Ali (43), tersangka pengedar sabu di rumahnya di Kelurahan Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muaraenim, Rabu (7/6/2017) pukul 16.00 WIB.

Dari kantong celana tersangka, disita 2 paket sabu-sabu seberat 0,35 gram di dalam kaleng bekas permen pagoda hitam, uang tunai Rp250 ribu hasil penjualan sabu, dan 1 unit HP Samsung putih.

Read More

Dari pengakuan wiraswasta ini, sabu-sabu itu dibelinya dari tersangka Supangat yang merupakan target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Muaraenim sejak Januari 2017. Supangat diketahui adalah pecatan TNI dan pernah dihukum penjara selama setahun dalam kasus narkotika.

Lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan pengembangan ke rumah Supangat di Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul, Muaraenim.

Dari rumah Supangat disita sabu-sabu 0,93 gram, 2 paket kecil sabu seberat 0,16 gram dan 9 plastik klip bening di dalam dompet, dan uang tunai Rp700 ribu hasil penjualan sabu, 3 unit timbangan digital, 1 unit HP Nokia hitam, 1 unit hape Samsung putih, 1 pucuk Senpira, 7 butir amunisi jenis SS1, 1 kotak warna putih berisi 37 butir amunisi kaliber 9 mm.

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasat Narkoba AKP Alhadi mengatakan, penangkapan tersangka M Ali berdasar informasi bahwa di rumahnya sering terjadi transaksi sabu.

“Tersangka M Ali mengaku membeli sabu tersebut dari tersangka Supangat merupakan target operasi (TO). Keduanya saat ini diamankan di Mapolres Muaraenim,” ujar Alhadi.

Tersangka M Ali mengakui bahwa dia baru tiga bulan terakhir terlibat dalam peredaran narkotika. “Aku beli sabu untuk dijual lagi,” ungkap Ali.

Sementara itu, tersangka Supangat mengakui kepemilikan narkotika dan senpira berikut amunisinya. “Aku dulu pernah tugas di Rindam II Sriwijaya,” ujar Supangat.

Untuk diketahui, Supangat dipecat dari anggota TNI pada 2016 silam setelah dinyatakan bersalah di Pengadilan Militer Palembang pada tahun 2016 lalu. Tersangka yang dipecat berpangkat terakhir Serda ini divonis bersalah dengan pidana penjara selama satu tahun. (azw)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts