Kayuagung, Sumselupdate.com – Masih segar ingatan kita dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum PNS di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang, kali ini OTT kembali dilakukan terhadap dua auditor yang bertugas di Inspektorat Kabupaten OKI.
Keduanya, MY (42), selaku auditor muda dan KA (34) sebagai auditor pertama diamankan karena diduga melakukan pungutan liar dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp22 juta.
Dari data yang diperoleh, keduanya disergap tim saber pungli Polres OKI di kantor Inspektorat setempat pada Jumat (5/5) lalu.
Keduanya diduga melakukan pungli terhadap Kepala SMPN 5 Tanjung Makmur, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI Atas nama Arwidi.
Uang sebesar Rp22 juta tersebut diduga diminta keduanya untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami kepsek SMPN 5 Tanjung Makmur yang tengah ditangani Inspektorat Kabupaten OKI.
Kapolres OKI AKBP Ade Hariyanto mengatakan dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp22 juta, satu lembar surat perintah tugas, empat lembar berita acara klarifikasi, delapan lembar laporan hasil pemeriksaan khusus Kepsek SMPN 5 Tanjung Makmur.
“Benar kita telah mengamankan dua oknum PNS yang bertugas di inspektorat, karena diduga melakukan pungli dan saat ini masih dalam pemeriksaan, nanti baru akan kita rilis media,” paparnya. (pri)











