Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2013 divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/8/2017).
Terdakwa Laoma L Tobing, yang merupakan Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Saiman SH MH.
Dalam amar putusan yang dibacakan tersebut dijelaskan bahwa Laoma telah melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta Permen dan Pergub terkait penyaluran dana hibah.
Selaku bendahara daerah, terdakwa tidak mencegah penyaluran dana meski mengetahui bahwa terjadi penyimpangan dalam penentuan LSM penerima. Terdakwa dinilai secara bersama dengan Kepala Kesbangpol Ikhwanuddin (terdakwa 2) melakukan penyalahgunaan wewenang.
Dalam hal ini, terdakwa tetap menyalurkan dana sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar. Akan tetapi, dalam persidangan terbukti bahwa tidak ada dana yang mengalir ke terdakwa sehingga majelis hakim memutuskan tidak memberikan kewajiban kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Setelah mendengarkan amar putusan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk pikir-pikir selama tujuh hari atau menerima putusan ini. Kemudian setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Laoma menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir dulu pak Hakim, tapi seperti saya akan banding,” kata Laoma.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menjerat terdakwa dengan Pasal 3 pada dakwaan primer dengan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara serta uang pengganti Rp85 juta.
Persidangan penyelewengan dana hibah pemprov ini telah bergulir selama tiga bulan. Sejumlah saksi dihadirkan JPU, mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, anggota DPRD, pimpinan Lembaga Sosial Masyarakat. Kemudian, Jaksa juga mendatangkan Gubernur Sumsel Alex Noerdin pada 22 Mei lalu.
Kasus ini berlanjut ke meja hijau setelah sebelumnya BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp21 miliar dari total anggaran Rp2,1 triliun.
Pada persidangan ini majelis hakim mendalami asal muasal terjadinya kenaikan dana reses dari Rp2,5 miliar menjadi Rp5 miliar per orang. Kemudian, tata cara pengajuan profosal, perrealisasi anggaran hingga pelaporan kegiatan. (tra)











