Palembang, Sumselupdate.com – Meskipun Indonesia dalam keadaan Status Darurat narkoba, nampaknya tak membuat Pihak PN klas 1 A khusus Palembang dan kejaksaan Negri Palembang kurang serius.
Itu terbukti dari vonis ringan yang dijatuhkan Majelis hakim Diketuai Berton SH MH atas Febridianty (19) dengan pidana penjara hanya 4 tahun. Tak hanya majelis, tuntutan Oleh JPU Pipit endang Hadi yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa dengan pidana minimal atau mendekati hukuman terendah yakni 5 tahun bui.
Meskipun tak menyalahi aturan, vonis tersebut terbilang sangat ringan atau hukuman paling rendah dalam pasal yang di jeratkan yakni pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar“.
Terdakwa yang diketahui tercatat sebagai warga bukit baru, Lorong aman, Ilir Barat I Palembang, terbukti bersalah telah menguasai dan memiliki narkotika berupa Sabu, 0,070 gram.
Diketahui terdakwa sendiri ditangkap 21 Februari di kawasan Soekarno hata, sekitar pukul 21.30 WIB, berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika anggota polisi langsung mendalami dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. (tra)











