Vonis Dipotong 8 Bulan, Suhandy Pikir–pikir

Selasa, 15 Maret 2022
Kuasa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH, berkomunikasi dulu kliennya terkait langkah hukum kedepan.

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketahui hakim Yoserizal SH MH, memvonis 2,4 tahun penjara terdakwa Suhandy penyuap bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex. Terdakwa Suhandy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1a Jo 65 ayat 1 KUHP.

Terkait vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH mengatakan, jika atas vonis tersebut, seperti yang dinyatakan oleh kliennya, pihaknya akan pikir-pikir terkait vonis majelis hakim.

Read More

“Dibanding tuntutan JPU KPK vonis pada klien kami telah dikurang sebanyak 8 bulan. Meski demikian kami akan bicarakan lagi pada yang bersangkutan mengenai langkah hukum selanjutnya,” ujar Titis.

Titis juga mengatakan jika permohonan Justice Colaborator pihaknya, dalam sidang vonis tadi ditolak oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Palembang.

Hal tersebut dikarenakan majelis hakim menilai jika terdakwa Suhandy dalam perkara ini adalah pelaku utama.

Disinggung mengenai sejumlah nama petinggi di Dinas PUPR Muba yang turut disebut dalam amar putusan majelis hakim tadi, Titis mengatakan pihaknya engan berkomentar banyak.

“Terkait sejumlah nama yang disebut tadi, kami serahkan saja pada pihak penyidik. Kita tidak mau berkomentar banyak,” tutupnya. (Ron) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts