Usulan Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Mura Dibahas Pada Rapat Paripurna Dewan

Kamis, 14 Januari 2021
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Mura.

Laporan : Marwan Ashari

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Mura,  H Hendra Gunawan-Hj Suwarti, masa Jabatan 2016-2021, Kamis (14/1/2021).

Bacaan Lainnya

Paripurna istimewa ini dipimpin langsung Ketua DPRD Mura, Azandri, Waka I DPRD Mura, Firdaus Cek Olah dan Waka II DPRD Mura, Hendra Adi Kusuma, dihadiri 23 orang serta Kepala OPD dan Forkompinda. Pengumuman usulan pengunduran diri Bupati-Wakil Bupati dibacakan langsung Sekretaris Dewan (Sekwan) Amir Hamzah.

Dikatakan Sekwan, Amir Hamzah, usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mura masa jabatan 2016-2021 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2014. tentang pemerintahan daerah pasal 78 ayat 2 dan pasal 79 ayat 1.

Kemudian berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Dan lembaran negara tahun 2018 No 6997.

Seterusnya berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.16-353 tahun 2016 tentang pengangkatan Bupati Mura Provinsi Sumsel.

Kemudian keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.16-354 tahun 2016 tentang pengangkatan Wakil Bupati Kabupaten Mura Provinsi Sumsel. Dan terakhir berdasarkan Tele Gubernur Sumsel No 005/001/sal/I/2021, 8 Januari 2021 perihal berakhirnya masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Mura.

Masih katanya, pengumuman berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.16-353 tahun 2016 tentang pengangkatan Bupati Mura. Dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.16-354 tahun 2016 tentang pengangkatan Wakil Bupati Mura Provinsi Sumsel. Keputusan itu menyebutkan bahwa, kepala daerah memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak pelantikan.

Selanjutnya, pelantikan Hendra Gunawan sebagai Bupati dan Hj Suwarti, sebagai Wakil Bupati Kabupaten Mura dilaksanakan pada 17 Februari 2016, dengan masa jabatan 2016-2021. Maka dengan itu, jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mura masa jabatan 2016-2021 akan berakhir pada 17 Februari 2021.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Mura, Azandri menjelaskan usulan pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Mura secepatnya disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan. Dijelaskannya, sebagaimana di ketahui H Hendra Gunawan-Hj Suwarti disahkan pengangkatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mura masa jabatan 2016-2021 dengan keputusan Mendagri tahun 2016 pada 19 Februari.

“Pelantikan dan pengambilan sumpahnya masa jabatan 2016-2021 dilaksanakan dalam rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Mura pada Rabu 17 Februari 2016,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku pada masa jabatan Bupati atau Wakil Bupati adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Dengan demikian berarti masa jabatan bupati, wakil bupati Musi Rawas yaitu H Hendra Gunawan dan Hj Suwarti secara resmi baru akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021 nanti,” pungkasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.