Usai Tambah Cuti Bersama, Kementerian PANRB Kaji Kenaikan THR PNS

Kamis, 19 April 2018
Ilustrasi THR

Jakarta, Sumselupdate.com – Bertempat di Kementerian Kordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pemerintah mengumumkan penambahan cuti bersama hari raya Idul Fitri.

Seperti dikutip dari liputan6.com, Kamis (19/4/2018), keputusan bersama ini ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Read More

Nantinya, ada tambahan cuti bersama pada 11 dan 12 Juni sebelum hari raya Idul Fitri serta tanggal 20 Juni setelah Lebaran. Total cuti bersama lebaran tahun ini menjadi tujuh hari.

“Salah satu pertimbangan menambah jatah cuti bersama adalah untuk mengurai arus lalu lintas sebelum Lebaran dan mudik Lebaran. Kami harapkan juga masyarakat juga bisa bersilaturahmi dengan keluarga dalam suasana Idul Fitri,” ujar Puan Maharani.

Tidak hanya penambahan cuti bersama, Kementerian PANRB juga tengah mengkaji kenaikan tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil (PNS). Jika selama ini, THR atau gaji ke-13 dihitung dari gaji pokok nantinya kenaikan akan berdasarkan besaran tunjangan yang diterima.

Namun, Menteri PANRB juga mengancam jika ada PNS yang tidak masuk kerja pada hari pertama usai libur panjang, akan mendapat sanksi berat berupa penundaan kenaikan pangkat hingga jabatan. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts