Usai Nonton Bioskop, Hengki Rudapaksa Teman Dekat di Kamar Hotel

Selasa, 23 Mei 2023
Pelaku berhasil diamankan polisi.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, sumselupdate.com – Hengki (23), seorang warga Jalan Kampung Serang, Perumahan Merah Delima, Kecamatan Sematang Borang Palembang, harus ditangkap anggota kepolisian unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit PPA Ipda Cici Sianipar, pada Senin (22/3/2023) malam.

Read More

Ditangkapnya Hengki, lantaran sudah melakukan aksi rudapaksa terhadap korban yang merupakan teman dekatnya sendiri berinisial AM (24), warga Muara Padang, Kecamatan Banyuasin.

Informasi yang dihimpun, aksi rudapaksa itu terjadi pada Minggu (21/5/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, di dalam kamar hotel Grand Daira, lantai 7 No.731, yang beralamatkan di Jalan jendral Sudirman Kelurahan Sei Pangeran Kecamatan IT I Palembang.

Berawal saat korban di ajak oleh pelaku untuk menonton Bioskop di Palembang Square Mall. Setelah pulang pelaku mengajak korban ke Grand Daira Hotel Palembang, dengan alasan mengganti baju dulu baru mengantar korban untuk pulang.

Akan tetapi, saat berada di dalam kamar 731 pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dan menampar korban, sehingga korban mengalami luka robek pada bibir bagian bawah. Korban pun hanya pasrah di ajak pelaku melakukan hubungan badan.

Setelah dipaksa pelaku untuk berhubungan badan, korban lari ke toilet dan menguncinya dari dalam dan menghubungi saksi LV untuk datang segera ke Hotel serta menunggu pihak dari Hotel (Engineering) atas nama Syahrul Farul untuk membuka pintu kamar mandi dengan alasan terkunci di dalam toilet.

Tak lama kemudian, para saksi datang untuk menolong korban. Atas kejadian itu korban melalui orang tuanya, melapor ke Polrestabes Palembang.

“Benar, pelaku kita amankan atas laporan orang tua korban. Kita langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, didampingi Kanit PPA Ipda Cici Sianipar, di konfirmasi wartawan pada Selasa (23/5/2023).

Selain mengamankan pelaku, lanjut Haris Dinzah, pihaknya mengamankan barang bukti berupa baju yang dikenakan saat peristiwa tersebut.

“Atas ulahnya, pelaku terancam pasal 285 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan diancam karena melakukan perkosaan,” tutup Haris. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts