Usai Laporkan Karyawan Leasing, Kadir Malah Jadi Tersangka, Kenapa?

Minggu, 10 Desember 2017
Tersangka Abdul Kadir diamankan di Polresta Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Abdul Kadir (46) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penadah barang hasil curian, setelah sebelumnya ia melaporkan Muhamad Tohir, karyawan PT. Otto Finance atas tuduhan memberikan keterangan palsu dan pencemaran nama baik pada 31 Oktober lalu.

Warga Jalan Ultra, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang ini menjelaskan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka penadahan setelah sebelumnya pada Rabu (4/10) lalu, temannya Dewi datang ke rumahnya menitipkan mobil Toyota Yaris BG 1740 ZW beserta kuncinya dan ia tidak mengetahui kalau mobil tersebut masih menunggak selama tujuh bulan.

Read More

“Mobil tersebut memang dititipkan ke rumah saya dan saat saya sedang di Sekayu, pihak leasing serta polisi datang ke rumah. Saat saya pulang istri saya memberitahukan saya kalau rumahnya sudah digerebek polisi dan hendak menangkap saya,”  jelasnya.

Merasa tidak sebagai seorang penadah, membuat ia pun melaporkan pegawai leasing tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polretsa Palembang. Namun saat dilakukan pemeriksaan petugas pun menetapkannya sebagai tersangka.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Humas Iptu Samsul membenarkan kalau pihaknya sudah menetapkan Abdul Kadir sebagai tersangka sebagai penadah. “Tersangka masih dalam pemeriksaan,” katanya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts