Sidang Dugaan Keterangan Palsu: PH Berharap Ahli Waris Mendapat Keadilan

Selasa, 26 September 2023
Sidang Dugaan Keterangan Palsu

Laporan: Romadon

Palembang, Sumselupdate.com – JPU Kejari Palembang, Sigit Subiantoro, menghadirkan tiga orang saksi termasuk saksi korban ke hadapan Majelis Hakim Harun Yulianto SH MH dalam sidang kasus keterangan palsu, di PN Palembang, Selasa (26/9/2023)

Diketahui dalam perkara ini menjerat terdakwa Dewi Eriani Binti Torib terkait kasus memberikan keterangan palsu untuk, dimasukkan dalam akta notaris untuk kepentingan menjual sebidang tanah.

Di hadapan Majelis Hakim, saksi Sayuti mengatakan semenjak menerima putusan dari Mahkamah Agung, sampai sekarang dirinya belum pernah mendapatkan pembagian warisan tersebut

Advertisements

Kemudian Hakim ketua bertanya kepada saksi ada berapa jumlah penerima ahli warisan

“Jadi 14 orang termasuk terdakwa,” kata saksi korban.

“Berarti masih ada 13 orang ahli waris lagi ya,” balas Hakim

“Ya, yang mulia,” jawab saksi.

Lanjut hakim kembali bertanya kepada saksi, apakah dari 13 orang ahli waris , pernah memberikan kuasa kepada terdakwa

“Tidak pernah memberikan kuasa kepada terdakwa,” jawab saksi

Usai sidang kuasa hukum korban, Tommy Umbara Putra dan Dovi Desriandy dari Tyras Law Firm mengatakan keterangan saksi didalam persidangan menjelaskan mengenai pemalsuan dokumen dari berkas yang dipalsukan oleh terdakwa Dewi Eriani Binti Torib, untuk melakukan penjualan sebidang tanah terhadap pihak dari JM setelah itu tidak membagi hasil penjualan tersebut kepada ahli waris.

“Untuk kronologisnya perkara ini terkait pemalsuan dokumen berkas yang dilakukan oleh Dewi Eriani, yang dimana terdakwa ini memalsukan penjualan terhadap pihak dari JM setelah itu tidak membagi hasil jual ke pihak ahli waris lainnya,”terangnya.

Sementara itu saat ditanya terkait konfirmasi dari pihak terdakwa kepada pihaknya terkait perkara tersebut dirinya selaku kuasa hukum penggugat mengatakan belum ada konfirmasi.

Saat ditanya terkait notaris yang disebut oleh saksi di persidangan dan diduga terlibat dalam perkara ini, pihaknya membenarkan

“Nanti dipanggil pihak notaris di persidangan berikutnya tanggal 5 Oktober 2023,” katanya

Dirinya juga berharap kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, agar terdakwa dapat di hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan ahli waris bisa mendapatkan keadilan.

Diketahui dalam dakwaan JPU kejadian bermula sebelumnya pada tahun 2014 terdakwa bertemu dengan saksi sulaiman hakim melalui perantara Fahrul yang saat itu saksi sulaiman hakim ingin mengetahui tanah yang akan terdakwa jual di KM 10 dan berencana mendatangi lokasi tanah,

Selanjutnya saksi sulaiman hakim meminta terdakwa untuk memberikan Fotocopy sertifikat tanah kepada saksi Husnawaty selaku Notaris beralamat Jalan Candi Angsoko No.66 Kec.Ilir Timur II Palembang guna dilakukan pengecekan.

Kemudian terdakwa sendirian datang ke kantor saksi Husnawaty tanpa ahli waris lainnya termasuk saksi korban, lalu saat bertemu dengan saksi Husnawaty, terdakwa memberikan keterangan palsu untuk dimasukkan dalam Akta Autentik yang menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor : 1129/2015 notaris Husnawaty untuk objek tanah SHM No.445/kebun bunga.

Dimana dalam Akta tersebut terdakwa menyuruh saksi Husnawaty memasukan keterangan palsu berupa terdakwa menjual tanah kepada saksi sulaiman hakim dengan kuasa dari ahli waris dari saksi Ricco Armasnsyah dan Saksi Citra rizky Ramadhona yang diakui terdakwa sebagai ahli waris,

Sedangkan diketahuinya tanah yang dijual tersebut adalah milik ahli waris Aman bin Abdullah berdasarkan Putusan tingkat Mahkamah Agung Nomor : 110K/AG/2013 diputusan itu saksi korban adalah salah satu ahli waris sdr.Aman bin Abdullah dan Saksi Ricco Armasnsyah bersama Saksi Citra Risky Ramadhana bukan Ahli waris saudara Aman bin Abdullah karena tidak termasuk dalam putusan tersebut,

Sehingga saksi Husnawaty percaya dan memberitahu saksi sulaiman hakim jika tanah tersebut tidak permasalahan.setelah itu saksi sulaiman hakim membuat janji bertemu dengan terdakwa dilokasi tanah pada bulan September 2014.

Lalu dilokasi tanah tersebut sudah datang terdakwa bersama saksi Rasmi Haulian Lubis dan beberapa orang lainnya serta dihadiri oleh saksi korban,kemudian dilokasi tanah tersebut saksi sulaiman hakim meminta jika ingin pembelian tanah dilanjutkan saksi sulaiman hakim meminta untuk tanah dikosongkan dan dipagar

Kemudian pada saat itu pula terdakwa menyanggupi untuk mengkosongkan lokasi tanah dengan menyuruh saksi korban mendatangi surat yang dibuat oleh terdakwa melalui saksi Rasmi Haulian Lubis serta melakukan pemagaran tanah. setelah tanah dipagar barulah saksi Sulaiman Hakim membayar kepada terdakwa uang DP sebesar Rp 1 miliar dengan serah terima uang dilakukan di Bank Mandiri

Pada saat dilakukan pembayaran saksi Korban tidak mengetahui Transaksi tersebut

Kemudian setelah 2 bulan tanah sudah kosong saksi Sulaiman Hakim baru melunasi pembayaran sebesar Rp 1,3 miliar di Bank Mandiri dan diterima oleh terdakwa sampai akhirnya sertifikat tanah balik nama menjadi atas nama saksi Sulaiman Hakim bersama Saksi Adam Sautin dan Saksi Suffa Abner Dari Notoris Husnawaty.

Atas Perbuatan terdakwa Dewi Eriani diancam pidana dalalm Pasal 266 Ayat (1) KUHP. (**)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.