Laporan: Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang, sebagai tersangka. Akhirnya oknum perawat D, yang akibat kelalaiannya membuat jari kelingking bayi AA terpotong, dilakukan penahanan di Rutan Polrestabes Palembang.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, saat di wawancarai wartawan, pada Kamis (9/2/2023) siang.
“Benar, kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah 1X24 jam, langsung kita tahan mulai hari ini,” terang AKBP Haris Dinzah.
Untuk barang bukti yang diamankan, lanjut Haris, penyidik menyita satu gunting dan baju bayi.
“Kita sudah amankan baju bayi dan gunting untuk dijadikan barang bukti, untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara untuk pasal yang diterapkan kepada tersangka, yakni pasal 360 KUHP ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Meskipuan sudah di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan, masih kata AKBP Haris, tidak menutup kemungkinan juga Polrestabes Palembang menfasilitasi untuk Restorative Justice, apabila ada kesepakatan antara kedua belah pihak untuk berdamai.
“Pastinya kita menginginkan yang terbaik untuk kedua belah pihak. Kita masih menunggu, dan membuka peluang untuk kedua belah pihak menempuh jalur kekeluargaan,” tutupnya. (**)











