Imam S Arifin Tertipu Beli Rumah di Palembang

Kamis, 9 Februari 2023
Korban penipuan rumah lapor polisi.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Sirna sudah harapan seorang pria pegawai swasta di kota Palembang yang memiliki nama sama dengan penyanyi dangdut lawas tanah air yakni Imam S Arifin untuk memiliki rumah.

Bagaimana tidak, Imam S Arifin warga Jl Mayor Zen Lrg H Zaini Laut, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, mengaku ditipu setelah membeli secara kontan satu unit rumah dari pengembangan perumahan.

Itu setelah Imam S Arifin membeli satu unit rumah di komplek ls Buana Cakra Residence dari pengembang perumahan PT Surya Buana Gemilang (SBG), yang berada Jl Taqwa, Kelurahan Sei Selincah Kalidoni Mata Merah, Palembang.

Tak hanya dirinya yang menjadi korban, Imam mengaku sudah ada lebih dari puluhan orang yang bernasib sama dengan dirinya.

Buntut dari itu, ia bersama dengan 11 korban lain didampingi kuasa hukumnya Sigit Muhaimin SH mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel laporan tindakan penipuan yang dialaminya.

“Ada dua belas orang yang melapor hari ini, sisanya masih menunggu itikad baik dari terlapor,” ucapanya.

Sigit Muhaimin menyampaikan dalam aksi penipuan ini pihaknya melaporkan tiga orang oknum yaknin AW selaku direktur MY selaku komisaris  dan dari pengembang PT Surya Buana Gemilang dan satu RN sebagai  Promotor.

Sigit menyebut total uang yang digelapkan oleh oknum pengembang PT Surya Buana Gemilang ditaksir mencapai Rp 2,3 Miliyar.

Menurut Sigit, untuk korbannya tindak penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya terjadi pada 8 April 2021 silam sekitar pukul 14.35 WIB di kantor marketing PT SBG di Jl Taqwa Mata Merah.

Ketiga terlapor membujuk rayu para korban dengan menawarkan rumah subsidi melalui penyebaran brosur.

Untuk memikat para korban, terlapor menjanjikan pengurusan jual beli rumah subsidi itu lebih sederhana dengan pembelian tunai atau pertahun tanpa harus melalui prosedural normalnya.

Bahkan korban juga ditawarkan promo harga murah dari harga awal Rp180 juta per-unit menjadi Rp150 juta per-unit jika membeli dua unit rumah.

Merasa tertarik, para korban yang sebagian besar berprofesi sebagai wiraswasta dan karyawan swasta akhirnya membeli rumah tersebut dengan metode pembayaran tunai ataupun bertahap pertahun.

“Setelah membayar uang yang muka sebesar Rp10 juta dan Rp210 juta sehari sesudahnya secara tunai diserahkan klien kami. Sisanya Rp80 juta diserahkan pada 16 April 2021, dan dijanjikan unit akan segera di bangun, seminggu setelah itu,” urai Sigit.

Namun, setelah ditunggu ternyata unit rumah belum juga dibangun. Bahkan di tanggal 16 November 2021 AW selaku Dirut PT SBG mengirimkan dua lembar cek ganti rugi masing-masing sebesar Rp150 juta melaluinya jasa pengantaran.

Tapi, menurut Sigit cek ganti rutin yang dikirim oleh oknum dirut PT SBG tersebut rupanya fiktif dimana ketika hendak dicairkan ke Bank ternyata cek tersebut kosong.

“Saya berharap agar laporan klien kami ini bisa ditindaklanjuti penyidik dan segera memanggil para terlapor agar mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi,MM yang dikonfirmasi terkait laporan korban mengaku laporan penipuan penjualan rumah tersebut benar telah diterima.

“laporan telah diterima dan dilakukan penyelidikan untuk penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel,” sebut Supriadi. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts