Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batubara oleh salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).
Saat ini tim penyidik KPK memeriksa dua orang saksi atas nama Widhi Hartono, Direktur PT Adara Persada Sejahtera dan Elka Mychelisda selaku Manajer Ops PT Adara Persada Sejahtera.
Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, ada dua saksi yang diperiksa penyidik KPK, terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batubara oleh salah satu BUMD di Sumsel.
“Hari ini tanggal 9 Februari 2023, ada dua saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK,” kata Ali Fikri.
Ia juga mengatakan, saksi tersebut diperiksa Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Dirut PT SMS Sarimuda pada Kamis (24/11/2022).
KPK saat itu mendalami pengetahuan Sarimuda soal adanya dugaan aliran uang dari PT SMS ke beberapa pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Selain itu, KPK mendalami perihal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Dirut PT SMS.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi BUMD di Sumsel.
Penyidikan tersebut dilakukan KPK setelah pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka.
KPK saat ini masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut. (ron)











