Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel.
Saat ini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi atas nama Toni PT Alumagada Jaya Mandiri, Antoni Direktur PT Fortuna Marina Sejahtera, Titin Andriani Karyawan PT MRI bagian keuangan, Muhammad Tajudin Thamrin Direktur PT Bima Cipta Karya, Saparudin mantan Karyawan PT KAI Divre III Palembang dan Teddy Septiadi Kepala Stasiun Muaralawai PT KAI, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.
Dikonfirmasi Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Selasa (3/11/2022) mengatakan, ada enam saksi yang diperiksa Penyidik KPK, terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel.
Keenam saksi tersebut adalah Toni PT Alumagada Jaya Mandiri, Antoni Direktur PT Fortuna Marina Sejahtera, Titin Andriani Karyawan PT MRI bagian keuangan, Muhammad Tajudin Thamrin Direktur PT Bima Cipta Karya, Saparudin mantan Karyawan PT. KAI Divre III palembang dan Teddy Septiadi kepala stasiun Muaralawai PT KAI.
“Hari ini Selasa (3/11/2022) ada enam saksi yang diperiksa oleh Penyidik KPK,” kata Ali Fikri.
Ia juga mengatakan, keenam saksi tersebut diperiksa Penyidik KPK di Mako Sat Brimob Polda Sumsel.
“Jadi, keenam saksi tersebut diperiksa di Mako Sat Brimob Polda Sumsel,” tutupnya. (ron)