Usai Ditetapkan Tersangka, Oknum Dosen Unsri Reza Ghasarma Ditahan

Jumat, 10 Desember 2021
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sillagan menunjukkan barang bukti penetapan status tersangka dan penahanan Reza Ghasarma, Jumat (10/12/2021).

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah statusnya dinaiknya menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual via chat, oknum dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma dilakukan penahanan oleh tim penyidik Subdit IV Renakta Ditereskrimum Polda Sumsel, Jumat (10/12/2021).

Sebelum dilakukan penahanan, Reza Ghasarma menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang guna dilakukan tes swab Covid-19.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sillagan mengatakan, penetapan status tersangka dan penahanan Reza Ghasarma selama 20 hari ke depan di Mapolda Sumsel, setelah dilakukan gelar perkara dan hasilnya terbukti melakukan pelecehan seksual dengan mengirim pesan via WhatsApp dengan nada nakal mengajak S3x dengan video call mahasiswi bimbingannya.

Advertisements

Kombes Pol Hisar Sillagan mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari polisi menerima laporan dari korban inisial C yang melaporkan Reza Ghasarma, oknum dosen FE Unsri.

Kemudian penyidik melakukan pemanggilan terhadap Reza Ghasarma hari ini. Dari pagi hingga sore, Reza Ghasarma dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik.

Reza Ghasarma didampingi kuasa hukumnya Ghandi Arius, SH, Mhum menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel, Jumat (10/12/2021).

Setelah pemeriksaan dilaksanakan, kemudian dilakukan gelar perkara dan ditetapkan status Reza Ghasarma sebagai tersangka.

Kombes Pol Hisar Sillagan menerangkan Reza Ghasarma ditetapkan tersangka setelah polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa satu capture percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban.

Barang bukti lain tiga buah handphone dan serta SIM card dari Telkomsel milik korban, dan satu buah handphone serta SIM card dari Telkomsel milik tersangka.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Telkomsel, dan kami sudah dapatkan barang bukti bahwa nomor telepon tersebut adalah benar milik korban,” terangnya.

Akibat ulahnya, Reza Ghasarma dikenakan polisi Pasal 9 Junto 35 nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

“Hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi (Reza Ghasarma) akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita amankan dan surat penahanan sudah kita tandatangani,” tegas Kombes Pol Hisar Sillagan.

Tersangka Reza Ghasarma sendiri akan menjalani penahanan yang akan dilakukan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumsel. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.