Palembang, Sumselupdate.com – Sungguh naas nasib menimpa ST (13). Anak baru gede (ABG) ini harus kehilangan mahkota paling berharga di dalam hidupnya.
Warga Jalan Rambutan, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, digauli pacarnya YK (21) di dalam kamar kosan ini tepatnya di depan Punti Kayu Kecamatan Sukarame, Palembang.
Peristiwa kelam yang dialami korban ST terungkap setelah orangtuanya WR (41) melaporkan kasus pencabulan ini ke SPKT Polresta Palembang, Kamis (30/8/2018).
Kepada petugas WR menuturkan, kejadian yang dialami anaknya terjadi pada Minggu, 13 Mei 2018, sekitar pukul 14.00.
Di mana saat itu, putrinya diajak terlapor YK untuk jalan-jalan. Kedua sepasang kekasih ini sempat mampir untuk berbelanja ke Alfamart guna membeli makanan dan minuman.
Usai berbelanja di Alfamart, terlapor mengajak korban ke kosan. Sesampai di TKP, dengan bujuk rayuan terlapor, korban dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali.
“Saya tidak terima atas ulah terlapor, dengan adanya laporan saya, saya berharap terlapor ditangkap,”jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winaran melalui Kasubag Humas, AKP Andi Haryadi membenarkan adanya laporan orangtua korban, atas kasus perlindungan anak
“Laporan sudah kita terima, korban juga sudah kita minta untuk melakukan visum, guna penyelidikan lanjut yang akan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” tandasnya. (tra)











