Palembang, Sumselupdate.com – Usai diamankan Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang saat berada di kawasan Pasar Cinde Palembang, Minggu (1/4), sekitar pukul 15.00 WIB. Rendi (21) yang ikut membunuh korban kabur ke kawasan Sungsang dan bekerja sebagai nelayan.
Tersangka ditangkap polisi karena terlibat pengeroyokan terhadap korban bernama Refdi Alamsyah (20) di kawasan Kambang Iwak Palembang pada 19 Mei 2012 lalu atau tepatnya empat tahun lalu.
“Usai menusuk korban, saya kabur ke Sungsang. Di sana saya bekerja sebagai nelayan. Balek ke Palembang saya tertangkap polisi,” kata dia, saat diamankan di Mapolresta Palembang, Senin (2/5).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengungkapkan tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia memang sudah buron lama oleh petugas.
“Tersangka bakal terancam dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KHUP dengan ancaman kurungan selama 10 tahun penjara,” ungkapnya. (Man)











