Usai Bobol Rumah Kosong, Belum 1×24 Jam Adi Putra Diringkus Polisi

Selasa, 24 Januari 2023
Pelaku pembobol rumah kosong Adi Putra (20).

Laporan : Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com – Belum sampai 1×24 jam, seorang pelaku yang mencuri dua unit AC outdoor, kompor gas portable, sepeda lipat, blender, dua buah songket, dan sepatu kets, berhasil diringkus anggota unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Read More

Pelaku yakni Adi Putra (20) warga jalan Tri Sukses, lorong Tri Mulyo, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang.

Terduga penadah barang hasil curian Misdalia (50)

Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya, di pimpin langsung Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing, pada Jumat (20/1/2023).

Berdasarkan data yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan pelaku, pada Kamis (19/1/2023) dinihari, di rumah milik korban Shinta Mayasari, di jalan Swadaya Kelurahan Srijaya, Kecamatan AAL Palembang.

Diketahui rumah tersebut sudah ditinggalkan dalam keadaan kosong sejak November 2022 lalu.

“Ya, betul sekali belum sampai 1×24 jam, Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 berhasil menangkap seorang pelaku pencurian, yang membobol rumah dalam keadaan kosong. Dari aksi pencurian yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian yang ditafsir sebesar Rp 20 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, saat di konfirmasi pada Selasa (24/1/2023) pagi.

Dari hasil interogasi anggota saat menangkap pelaku dirumahnya, lanjut AKBP Haris, ia mengakui telah melakukan pencurian berupa dua unit AC Outdoor, kompor gas portable, sepeda lipat, blender, dua buah songket, sepatu kets, dan menjual barang hasil curian berupa dua unit AC Outdoor.

Setelah mendapati pengakuan dari pelaku, anggota Opsnal juga langsung melakukan penangkapan terhadap seorang penadah barang hasil curian bernama Misdalia (50), warga jalan Irigasi, lorong Sehat, Kelurahan Srijaya, Kecamatan AAL Palembang.

“Pelaku pencurian kita kenakan pasal 363 KUHP, sedangkan untuk penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP. Dari pemeriksaan juga, bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama, pembobolan rumah kosong. Untuk barang bukti yang kita amankan ada satu unit Blower atau Fan AC Outdoor merk LG,” tutup AKBP Haris. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts