Palembang, Sumselupdate.com – Zulfikar Muharrami, terdakwa kasus suapke Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian mengaku dana yang dialirkan sebanyak Rp7,3 miliar. Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan dengan agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (18/1/2017).
“Benar Yang Mulia, totalnya memang sesuai dengan jaksa (Rp7,3 miliar). Itu termasuk lebaran dua kali. Saya insyaf dan tidak akan mengulanginya lagi,” tuturnya saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.
Saat diitanya Arifin SH, selaku hakim ketua dalam persidangan, terdakwa Zulfikar menerangkan, sejak 2013 hingga sebelum OTT yang dilakukan KPK ia telah memberikan uang sebesarRp7,3 miliar. Semua itu sebagai kompensasi untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin.
Semua aliran dana diberikannya kepada Sutaryo dan Zulfikar juga mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada Sutaryo untuk keperluan Mekri Bakri yang di tahan di Polda Sumsel.
Terkait teknis mendapatkan proyek di Diknas Banyuasin, Zulkifli mengaku semuanya diatur oleh Sutaryo. Sebelum pengumuman lelang, dirinya terlebih dulu diberi tahu dan diberikan jaminan untuk mendapatkan proyek.
“Proyek itu ada pekatnya. Sebelum pengumuman lelang, saya diberi tahu Sutaryo. Saya juga diberi tahu untuk melengkapi dokumen. Untuk proyek itu semuanya sudah diatur Sutaryo,” ujar Direktur CV Putra Pratama yang menjadi rekanan Diknas Banyuasin ini.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan. (tra)











