Ungkap Pembalakan Hutan di Bayung Lencir, Satgas Polda Sumsel Buru Aktor Intelektual  

Kamis, 3 Februari 2022
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Direktur Cegah Pengamanan LHK RI Soestyo Iriono saat meninjau barang bukti hasil tangkapan Satga Polda Sumsel, Kamis (3/2/2022).

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Satuan Tugas (Satgas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus pembalakan hutan di kanal Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp3 miliar.

Read More

Dalam ungkap kasus itu, Satgas Polda Sumsel berhasil menyita 500 kubik kayu Punak dari hasil pembalakan hutan itu.

Operasi penggrebekan pembalakan hutan ini dilakukan Direktorat Polairud Polda Sumsel bersama dengan Subdit IV tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Balai Pemanfaatan Hutan Produksi (BPHP) wilayah 5 Palembang.

Selain mengamankan 500 kubik kayu punak, saat penyisiran lokasi pembalakan hutan, aparat menemukan tumpukan kayu sepanjang 13 kilometer berada di aliran parit gajah yang berada di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi.

“Yang berhasil kita amankan ini kayu batu yang bukan kaleng-kaleng kerasnya adalah kayu bagus. Waktu ditelusuri menggunakan drone ditemukan juga di parit gajah. Tumpukan kayu itu sepanjang 13 kilometer,” terang Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto saat jumpa pers di Ruang Rekomfu, Kamis (3/2/2022).

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto juga menjelaskan dalam pengungkapan kasus ilegal logging ini, Satgas Polda Sumsel mengamankan 18 orang, di mana enam di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berawal dari anggota Ditpolairirud Polda Sumsel bersama Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan BPHP menemukan tempat penebangan kayu pada 25 Januari 2022 lalu,” ujar Kapolda saat jumpa pers.

Menurut Irjen Pol Toni Harmanto, pembalakan hutan ini sudah terjadi semenjak 13 tahun terakhir, pihak Polda Sumsel juga, selain mengamankan tersangka masih akan mencari aktor intelektual di balik aktivitas ilegal logging di wilayah hukum Polda Sumsel.

“Para tersangka ini sangat pintar dalam menghanyutkan kayu kayu balok ini melalui parit gajah dan getek untuk menggangkut ratusan kubik kayu ini dan tidak melalui sungai,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Cegah Pengamanan LHK RI Soestyo Iriono mengatakan, pembalakan hutan-hutan ini sering terjadi Bayung Lencir, Muba hingga Kecamatan Kumpe, Jambi.

Hal ini terjadi karena kurangnya pengamanan sehingga hampir belasan tahun terjadi aktivitas pembalakan hutan tersebut.

“Jadi kita itu butuh mempertebal keamanan pada kawasan hutan produksi agar tidak terjadi pembalakkan hutan secara terus menerus yang dapat merugikan negara,” ujarnya.

Menurutnya Soestyo, rata-rata kayu hasil pembalakan hutan tersebut banyak dipasarkan di daerah Pulau Jawa yang notabene sentra pengrajin kayu dengan harga di pasaran per satu kubik kayu dinilai Rp7 juta.

“Untuk kayu yang masih berada di parit gajah nanti kita upayakan untuk dikeluarkan paling murah melalui sungai, itu bisa untuk menambah barang bukti. Nantinya kayu ini bisa dilelang bisa juga untuk bantuan sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Dir Polairud Polda Sumsel Kombes Pol YS Widodo mengatakan, hingga saat ini masih ada kayu yang sepanjang 13 kilometer yang masih berada di TKP yang belum diangkut.

Menurut dia, saat operasi pengungkapan kasus ini memakan waktu hingga 12 jam perjalanan menggunakan mobil jenis SUV dan perahu getek.

“Saat kami di TKP menelusuri parit gajah sepanjang 60 kilometer yang masih ada kayu-kayu balok di sana yang belum bisa diambil karena bemtuknya zig zag,” katanya.

Dari enam pelaku yang ditetapkan tersangka juga diamankan satu perahu mesin, satu unit chainsaw atau singso, satu bilah parang, satu unit mobil puso 120 tanpa nopol bak warna kuning, satu unit mobil puso 120 tanpa nopol bak besi tanpa dinding.

Dengan sangkaan yang dikenakan pasal 94 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, dan atau pasal 37 angka 12 ayat 1 huruf A dan B UU RI nomor 18 tahun 2013.

Dengan ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2.5 miliar. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts