Palembang, sumselupdate.com – Setelah menunggu persetujuan Gubernur Sumsel Herman Deru, akhirnya Upah Minimum Kota (UMK) Kota Palembang diputuskan.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, bahwa UMK 2023 Palembang naik sebesar 7,5 persen atau naik sebesar Rp256 ribu dibandingkan 2022.
UMK 2023 ini naik lebih banyak dibandingkan dengan 2022. Dimana tahun 2022 hanya hanya naik sekitar Rp19.000 saja dari tahun 2021.
“Sesuai dengan ketetapan yang telah disetujui Gubernur maka UMK ini untuk diterapkan oleh setiap perusahaan di tahun depan (2023),” katanya, Rabu (30/11/2022).
Naiknya UMK Palembang menjadi Rp Rp3.565.000 ini sudah berdasarkan kajian. Setelah ditandatangani sudah bisa diterapkan Januari 2023.
“Ya saya sudah tanda tangani kenaikkan UMK, untuk Palembang naik 7,5 persen atau menjadi Rp 3.565.000,” katanya.
Harnojoyo mengatakan, kenaikan tersebut setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 menjadi Rp 3.404.177,24 atau naik 8,26 persen dari sebelumnya.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang Upah Minimum tahun 2023.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Palembang, telah melakukan rapat bersama Dinas Ketenaga Kerjaan dan melangsungkan penandatanganan oleh Harnojoyo pada hari ini.
“Ya baru saja saya menandatangi kenaikkan UMK Palembang. Hingga Desember nanti instansi terkait bisa mensosialisasikan kepada pemilik perusahaan,” katanya. (Iya)











