Palembang, Sumselupdate.com – Salah paham saat membeli ban motor yang tidak sesuai dengan ukuran, membuat Dedi Susanto alias Bondan (33) warga Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati menganiaya korban Heri Okta Fransiska (32).
Akibat perbuatan pelaku, karyawan swasta yang tinggal di kawasan Sriwijaya Raya, Keluarahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati ini mengalami luka lebam.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara melalui Kapolsek Kertapati Iptu Deli Haris menerangkan, anggotanya sudah mengamankan pelaku penggeroyokan dengan dasar LP/B-250/VIII2016/Kpt Tanggal 23 Agustus 2016.
Kronologis kejadian bermula, terjadi karena salah paham, setelah tersangka membeli ban di toko korban, kemudian setelah dibawa dan akan di pasang, ternyata ban sepeda motor tersebut tidak cocok dengan ukuran dan ban motor miliknya tersebut.
Saat ban tersebut akan dikembalikan, terjadi pertengkaran antara tersangka Dedi yang datang bersama Apri (DPO) dengan korban dan saat itu juga terjadi pengeroyokan yang dilakaukan oleh tersangka. “Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian kepala dan di pipi,” tutup dia. (tra)











