Palembang, Sumselupdate.com – Dalam nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh terdakwa Riamon Islandar melalui penasihat hukumnya, menyebutkan bahwa uang suap yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Muba diberikan kepada pengurus partai.
Menurutnya uang suap yang diterima terdakwa untuk pengesahan LKPJ kepala daerah 2014 dan pembahasan RAPBD Muba 2015 sebesar Rp150 juta bukan untuk diri sendiri melainkan diberikan kepada pengurus partai.
Serta uang yang telah diterima telah dikembalikan kepada negara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan uang keluarga dengan menjual tanah warisan dari orangtua.
Dengan demikian pihaknya berharap jika majelis hakim menilai bahwa terdakwa betul-betul bersalah atas perbuatannya, maka jatuhkanlah hukuman seringan ringannya. (pto)